SIDOARJO (kabarsidoarjo.com)- Rencana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo untuk menaikkan tarif layanan kelas III (ekonomi) akhirnya dipastikan kandas.
Dalam pertemuan terakhir antara Pansus I DPRD Sidoarjo dengan pihak RSUD Sidoarjo dan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, akhirnya menyepakati tidak adanya kenaikan tariff kelas III RSUD Sidoarjo
Aditya Nindyatman.ST
“Usulan kenaikan tarif kelas III yang ada di dalam Raperda pelayanan rumah sakit tidak disetujui oleh pansus, dengan berbagai pertimbangan yang difahami dan disepakati oleh pihak RSUD,” tutur Aditya Nindyatman anggota Pansus I.
Karena usulan kenaikan tarif disepakati untuk ditolak, maka Raperda yang diusulkan disesuaikan tarifnya sesuai dengan tarif yang lama.
Dimana tarif itu sesuai dengan Perbup yang mengatur tentang tarif kelas III RSUD Sidoarjo.
“Dengan tidak dinaikkan tarif kelas III maka beban terhadap APBD tidak bertambah, tapi tergantung bertambah tidaknya masyarakat pengguna SKTM. Di sisi lain masyarakat yang mandiri yang tidak menggunakan fasilitas apapun dalam penggunaan kelas III, juga tidak bertambah beban akibat kenaikan tarif kelas III,” jelas Aditya lagi.
Selain dipastikan tidak ada kenaikan tarif ini, Pansus juga meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mereview ulang mekanisme tentang penyediaan SKTM.
Ini dimaksudkan, agar pemilik SKTM ini benar benar ada pada masyarakat yang memang tidak mampu.
“Pemastian hal ini sangat penting, agar tidak terjadi penyalahgunaan SKTM dan tidak bertambahnya beban APBD Sidoarjo akibat penyelewengan penerbitan SKTM,” ujar anggota komisi B ini.
Rencananya Raperda ini akan disahkan antara Bupati dan DPRD Senin 25 Juni 2012 melalui paripurna DPRD Kab. Sidoarjo.(Abidin)
sumber: http://kabarsidoarjo.com/?p=18452
Dalam pertemuan terakhir antara Pansus I DPRD Sidoarjo dengan pihak RSUD Sidoarjo dan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, akhirnya menyepakati tidak adanya kenaikan tariff kelas III RSUD Sidoarjo
Aditya Nindyatman.ST
“Usulan kenaikan tarif kelas III yang ada di dalam Raperda pelayanan rumah sakit tidak disetujui oleh pansus, dengan berbagai pertimbangan yang difahami dan disepakati oleh pihak RSUD,” tutur Aditya Nindyatman anggota Pansus I.
Karena usulan kenaikan tarif disepakati untuk ditolak, maka Raperda yang diusulkan disesuaikan tarifnya sesuai dengan tarif yang lama.
Dimana tarif itu sesuai dengan Perbup yang mengatur tentang tarif kelas III RSUD Sidoarjo.
“Dengan tidak dinaikkan tarif kelas III maka beban terhadap APBD tidak bertambah, tapi tergantung bertambah tidaknya masyarakat pengguna SKTM. Di sisi lain masyarakat yang mandiri yang tidak menggunakan fasilitas apapun dalam penggunaan kelas III, juga tidak bertambah beban akibat kenaikan tarif kelas III,” jelas Aditya lagi.
Selain dipastikan tidak ada kenaikan tarif ini, Pansus juga meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mereview ulang mekanisme tentang penyediaan SKTM.
Ini dimaksudkan, agar pemilik SKTM ini benar benar ada pada masyarakat yang memang tidak mampu.
“Pemastian hal ini sangat penting, agar tidak terjadi penyalahgunaan SKTM dan tidak bertambahnya beban APBD Sidoarjo akibat penyelewengan penerbitan SKTM,” ujar anggota komisi B ini.
Rencananya Raperda ini akan disahkan antara Bupati dan DPRD Senin 25 Juni 2012 melalui paripurna DPRD Kab. Sidoarjo.(Abidin)
sumber: http://kabarsidoarjo.com/?p=18452
0 comments :
Posting Komentar