News Update :

Ini Rekomendasi Timwas Century untuk Penegak Hukum

Senin, 30 Desember 2013




Jakarta: Tim Pengwas Kasus Bank Century hari ini menyampaikan laporan kinerja selama 2013 dalam sidang paripurna DPR. Laporan disampaikan Ketua tim kecil Bank Century Fahri Hamzah.

“Dengan mempertimbangkan manfaat dan untuk menjamin penegakan hukum yang adil, Tim Pengawas Century merekomendasikan hal-hal sebagai berikut,” ujar Fahri dalam paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12).

Berikut rekomendasi Tim Pengawas Century:

1. DPR masih perlu meneruskan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi DPR terhadap penyelesaian kasus Bank Century yang mencakup pengawasan terhadap penegakan hukum oleh KPK, kejaksaan, kepolisian dan pengadilan, asset recovery oleh pemerintah, pengembalian dana nasabah PT Antaboga, dan kebijakan legislasi.

2. Sejalan dengan rekomendasi mengenai perlunya DPR meneruskan pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi DPR terhadap penyelesaian kasus Bank Century tersebut, maka DPR perlu memperpanjang masa kerja Tim Pengawas Century DPR sampai dengan berakhirnya masa bakti anggota DPR periode 2009-2014 pada 30 September 2014. Terhadap masalah ini terdapat catatan dari Fraksi Demokrat yang mengusulkan agar tugas Tim Pengawas Century diserahkan kepada komisi terkait.

3. Sebelum Tim Pengawas Century mengakhiri tugasnya, pemerintah dan DPR harus merumuskan skema pembayaran ganti rugi dana nasabah PT Antaboga

4. Terhadap masalah hukum, utamanya korupsi yang ditangani oleh KPK, DPR harus fokus pada upaya mengawasi KPK agar tidak bertele-tele dalam menangani kasus skandal Bank Century. KPK telah menetapkan tersangka yang dalam bahasa KPK adalah Budi Mulya, Siti Fadjriah dkk.

5. Terhadap dengan poin dalam rangka penuntasan pengawasan terhadap penegakan hukum kasus Century DPR RI mempertimbangkan menggunakan hak menyatakan pendapat sesuai dengan Pasal 193 UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Pasal 171 peraturan DPR tentang tata tertib untuk menuntaskan kasus Bank Century, khususnya yang berkaitan dengan penuntasan terhadap penegakan hukum oleh KPK.

“Selanjutnya terhadap rekomendasi pada poin dua itu mohon diputuskan dalam rapat paripurna hari ini,” kata Fahri Hamzah. Hingga berita ini diturunkan paripurna masih berlangsung.
Share this Article from ADMIN PKS CANDI on :

0 comments :

Posting Komentar

 
© Copyright PKS CANDI 2013 | Update News Kota Sidoarjo | Published by M19 | PKS CANDI Mengabarkan dari Pinggiran Kota Udang .