News Update :

Dua Hakim Berpendapat KPK tak Berwenang Tuntut TPPU

Selasa, 16 Juli 2013






JAKARTA – Dua Anggota Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta I Made Hendra dan Joko Subagyo, beda pendapat soal kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntut perkara tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Luthfi Hasan Ishaaq.

Made dan Joko menegaskan, JPU KPK tidak memiliki wewenang dalam menuntut perkara pencucian uang. “Menimbang, soal kewenangan penuntutan penuntut umum pada KPK menuntut tindak pidana pencucian uang tidak bisa dilakukan,” kata Made membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/7).

Made menegaskan, penuntut umum KPK cuma bertugas sesuai undang-undang, mereka hanya mengajukan penuntutan dalam tindak pidana korupsi. Menurut Made, sesuai undang-undang, KPK memang memiliki wewenang mengusut tindak pidana pencucian uang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi. “Tetapi, yang berwenang menuntut perkara itu adalah jaksa pada Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung,” katanya.

JPU KPK, Muhibuddin menegaskan, pihaknya akan mengajukan perlawanan. “Akan kami ajukan perlawanan kami sekaligus dalam surat tuntutan,” kata Jaksa Muhibbudin.

Sumber : http://fahrihamzah.com/dua-hakim-berpendapat-kpk-tak-berwenang-tuntut-tppu.html
Share this Article from ADMIN PKS CANDI on :

0 comments :

Posting Komentar

 
© Copyright PKS CANDI 2013 | Update News Kota Sidoarjo | Published by M19 | PKS CANDI Mengabarkan dari Pinggiran Kota Udang .