Korbannya Anggota Dewan
Reporter : Rahardi Soekarno J.
Surabaya (beritajatim.com) -
RSU dr Soetomo Surabaya dituding melakukan praktik pungutan liar
(pungli). Dugaan pungli langsung dikecam, karena yang dipungli adalah Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Yusuf Rohana dari Fraksi PKS.
Mantan Ketua F-PKS DPRD Jatim ini pun
langsung membawa kasus itu ke fraksinya untuk ditindaklanjuti. “Saya
awalnya juga kaget, kok ditarik biaya retribusi rawat jalan sebesar Rp
20 ribu. Padahal, retribusi sudah dihapus sejak RSU dr Soetomo menjadi
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” ungkap Yusuf Rohana didampingi Ketua
F-PKS DPRD Jatim Arif Hari Setiawan, Selasa (29/5/2012).
Menurut Yusuf yang pernah menjadi
anggota Komisi C DPRD Jatim ini, sejak peraturan daerah (perda) tentang
retribusi itu disahkan pada 2010 lalu, RSU dr Soetomo dan juga rumah
sakit milik pemprov lainnya sudah tidak diperbolehkan lagi menarik
retribusi.
Untuk itu, status RSU dr Soetomo
Surabaya tersebut telah ditingkatkan menjadi BLUD. Dengan status
tersebut, rumah sakit sudah dipersilahkan mengelola pelayanan dan
keuangannya sendiri, tanpa harus menarik retribusi.
Jenis retribusi yang dilarang untuk
dipungut, lanjut dia, juga sudah dirincikan secara jelas dalam
Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah. Karena itu, penarikan retribusi sudah tidak bisa
disiasati atau direkayasa lagi. Dalam UU tersebut juga ditegaskan bahwa
yang diakui sebagai pemasukan negara, hanya bersumber dari dua sektor,
yakni pajak dan retribusi.
“Jadi, retribusi merupakan istilah
perundangan, sehingga pihak RSU dr Soetomo tidak bisa lagi memungkiri
kalau tarikan yang dilakukan bukanlah merupakan bentuk retribusi.
Apalagi, karcis yang dipakai untuk menarik tersebut jelas-jelas
bertuliskan retribusi. Jadi, tarikan yang dilakukan itu masuk dalam
kategori pungli, tegasnya.
Ketua F-PKS DPRD Jatim Arif Hari Setiawan
menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan praktik pungli tersebut
dilakukan pihak RSU dr Soetomo. Sesuai laporan dari Yusuf Rohana,
besaran retribusi yang dikenakan sebesar Rp 20 ribu untuk rawat jalan
kelas I setiap kali datang, sedang untuk rawat jalan kelas II sebesar Rp
15 ribu setiap kali datang. “Jumlah itu tidak kecil, karena jumlah
pasien yang datang tidak sedikit,” imbuhnya.
Anggota Komisi C DPRD Jatim Suli Daim
meminta Inspektorat Provinsi Jatim untuk segera turun tangan guna
menindaklanjuti terkait dugaan adanya praktek pungli di RSU dr Soetomo
itu. Pihaknya khawatir praktek tersebut akan makin membebani pasien yang
datang ke rumah sakit, karena tidak menutup kemungkinan retribusi
tersebut juga diberlakukan untuk seluruhnya.
“Kami khawatir, retribusi itu juga akan
diberlakukan pada kelas III, warga miskin. Kalau ya, segera dihentikan
dan diusut,” pungkas Wakil Ketua DPW PAN Jatim ini. [tok/kun]

0 comments :
Posting Komentar