News Update :

Tarik Retribusi, RSU dr Soetomo Dituding Pungli!

Rabu, 06 Juni 2012


Korbannya Anggota Dewan
Reporter : Rahardi Soekarno J.
Surabaya (beritajatim.com) - RSU dr Soetomo Surabaya dituding melakukan praktik pungutan liar (pungli). Dugaan pungli langsung dikecam, karena yang dipungli adalah Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim Yusuf Rohana dari Fraksi PKS.
Mantan Ketua F-PKS DPRD Jatim ini pun langsung membawa kasus itu ke fraksinya untuk ditindaklanjuti. “Saya awalnya juga kaget, kok ditarik biaya retribusi rawat jalan sebesar Rp 20 ribu. Padahal, retribusi sudah dihapus sejak RSU dr Soetomo menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” ungkap Yusuf Rohana didampingi Ketua F-PKS DPRD Jatim Arif Hari Setiawan, Selasa (29/5/2012).
Menurut Yusuf yang pernah menjadi anggota Komisi C DPRD Jatim ini, sejak peraturan daerah (perda) tentang retribusi itu disahkan pada 2010 lalu, RSU dr Soetomo dan juga rumah sakit milik pemprov lainnya sudah tidak diperbolehkan lagi menarik retribusi.
Untuk itu, status RSU dr Soetomo Surabaya tersebut telah ditingkatkan menjadi BLUD. Dengan status tersebut, rumah sakit sudah dipersilahkan mengelola pelayanan dan keuangannya sendiri, tanpa harus menarik retribusi.
Jenis retribusi yang dilarang untuk dipungut, lanjut dia, juga sudah dirincikan secara jelas dalam Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Karena itu, penarikan retribusi sudah tidak bisa disiasati atau direkayasa lagi. Dalam UU tersebut juga ditegaskan bahwa yang diakui sebagai pemasukan negara, hanya bersumber dari dua sektor, yakni pajak dan retribusi.
“Jadi, retribusi merupakan istilah perundangan, sehingga pihak RSU dr Soetomo tidak bisa lagi memungkiri kalau tarikan yang dilakukan bukanlah merupakan bentuk retribusi. Apalagi, karcis yang dipakai untuk menarik tersebut jelas-jelas bertuliskan retribusi. Jadi, tarikan yang dilakukan itu masuk dalam kategori pungli, tegasnya.
Ketua F-PKS DPRD Jatim Arif Hari Setiawan menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan praktik pungli tersebut dilakukan pihak RSU dr Soetomo. Sesuai laporan dari Yusuf Rohana, besaran retribusi yang dikenakan sebesar Rp 20 ribu untuk rawat jalan kelas I setiap kali datang, sedang untuk rawat jalan kelas II sebesar Rp 15 ribu setiap kali datang. “Jumlah itu tidak kecil, karena jumlah pasien yang datang tidak sedikit,” imbuhnya.
Anggota Komisi C DPRD Jatim Suli Daim meminta Inspektorat Provinsi Jatim untuk segera turun tangan guna menindaklanjuti terkait dugaan adanya praktek pungli di RSU dr Soetomo itu. Pihaknya khawatir praktek tersebut akan makin membebani pasien yang datang ke rumah sakit, karena tidak menutup kemungkinan retribusi tersebut juga diberlakukan untuk seluruhnya.
“Kami khawatir, retribusi itu juga akan diberlakukan pada kelas III, warga miskin. Kalau ya, segera dihentikan dan diusut,” pungkas Wakil Ketua DPW PAN Jatim ini. [tok/kun]
Share this Article from ADMIN PKS CANDI on :

0 comments :

Posting Komentar

 
© Copyright PKS CANDI 2013 | Update News Kota Sidoarjo | Published by M19 | PKS CANDI Mengabarkan dari Pinggiran Kota Udang .